Makassar – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Agung Ariwibawa memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel beserta jajarannya secara daring, guna mengantisipasi ganggunan keamanan dan ketertiban (kamtib) pada Jumat (25/10).
Bertempat di Ruang Kerja Divisi Pemasyarakatan, Kadivpas Agung menyampaikan agar Kepala UPT beserta jajaran untuk tetap terus melakukan deteksi dini dari adanya gangguan kamtib dan diharapkan langsung membuat laporan apabila terjadi gangguan kamtib.
Selain itu, Agung juga meminta untuk melakukan razia barang terlarang sebanyak 3 (tiga) kali dalam seminggu untuk memastikan UPT Pemasyarakatan harus terbebas dari barang terlarang, serta melaporkan hasil razianya kepada Kadivpas Agung Ariwibawa.
Agung lalu memerintahkan seluruh Kepala UPT untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawainya agar menjauh dari perbuatan yang tidak baik seperti terlibat dalam peredaran narkoba, melakukan praktik pungutan liar, memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tanpa melalui prosedural, dsb.
“Pastikan juga pemberian layanan bagi WBP seperti Program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan lainnya, harus sesuai aturan yang berlaku serta tidak dipungut biaya sama sekali,” tambah Agung.
Agung juga memfokuskan agar jajaran di UPT Pemasyarakatan dapat mengidentifikasi WBP yang berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan Kamtib, serta mengkaji kembali hasil penelitian masyarakat (litmas) asesmen bagi WBP risiko rendah. “Jika WBP tersebut harus dipindah karena dianggap membahayakan, pastikan WBP itu telah melengkapi data persyaratan pemindahan. Jangan sampai pemindahan WBP ini sebagai ajang pungli,” ujar Agung.
Sehubungan adanya Program Bakti Sosial bagi WBP, Agung memerintahkan jajaran UPT Pemasyarakatan untuk menginventarisasi keluarga WBP penerima bantuan sosial, serta memastikan domisi asal WBP yang memberikan bantuan dan anggarannya bersumber dari pihak ketiga dan sumbangan sukarela.
Menjelang berakhirnya tahun 2024, Agung menghimbau kepada jajaran UPT yang telah mendapatkan alokasi pembangunan fisik untuk dapat mengawasi bangunan UPT-nya sesuai prosedur yang berlaku.
Kadivpas Agung dalam kesempatan ini menyampaikan 4 (empat) Program Prioritas dalam proses akselerasi kementerian yaitu memberantas peredaran narkoba, ketahanan pangan, overcrowding, dan bantuan sosial bagi keluarga WBP.
Sementara itu, Kakanwil Taufiqurrakhman dalam keterangan terpisah menekankan pentingnya kewaspadaan kamtib di UPT Pemasyarakatan Sulsel. Untuk itu, ia meminta kepada pimpinan UPT Pemasyarakatan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Kakanwil No. W.23-PK.08.05-255 tentang Peningkatan Kewaspadaan Kamtib pada UPT Pemasyarakatan kepada jajarannya, serta mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8/2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemasyarakatan.