Makassar – Dalam rangka pemetaan terhadap kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM menggelar Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Administrasi/Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Selasa (23/04).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada seluruh jajaran Tim Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BPSDM ke Kota Angin Mamiri. Liberti berharap agar pelaksanaan uji kompetensi ini dapat berjalan dengan lancar. “Hal ini sangat penting untuk mengukur dan meningkatkan potensi serta kinerja para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel” ujar Liberti.
Lebih lanjut, Liberti berpesan kepada peserta uji kompetensi agar tidak cepat puas saat mendapatkan posisi jabatan baik struktural maupun fungsional. Menurutnya, peserta yang saat ini menduduki jabatan tersebut dituntut untuk belajar lagi dan memperbaharui ilmu terbaru agar tidak ketinggalan dengan pegawai lainnya. “Kadang-kadang, ketika kita sudah menduduki sebagai ASN, kita malas belajar dan membaca. Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan setiap pegawai yang ikut ujian ini dapat memperbaharui pengetahuannya. Jadi lakukan yang terbaik!” pinta Liberti.
Dalam kesempatan ini, Liberti sampaikan bahwa setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga manusia tidaklah sempurna. Melalui uji komptensi ini, Liberti berpesan kepada peserta untuk dapat menerima kekurangannya untuk kemudian melengkapinya dengan terus belajar dan meningkatkan wawasan terbaru guna menunjang pelaksanaan karirnya. “Hal ini tentu akan berdampak dalam mewujudkan tata nilai Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI) di dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada publik,” ujar Liberti.
Sementara itu, Asesor SDM Aparatur Alhi Utama BPSDM Sutrisno dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) No 20/2023 tentang ASN mengamatkan bahwa pembangunan talengta dan karir dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPSDM, yaitu terkait dengan penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi ASN Aparatur di lingkungan Kemenkumham, sebagaimana diamanatkan dalam Peratuaran Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 28/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham RI.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ASN juga dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi, tidak terkecuali bagi pegawai di lingkungan satker Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Sutrisno.
Sutrisno berpesan kepada peserta untuk mengikuti ujian ini dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.
Penilaian Kompetensi ini terdiri dari Tes Potensi, Analisa Kasus, Wawancara Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil pada tanggal 23 hingga 24 April 2024 dan diikuti oleh 60 orang peserta dari seluruh satuan kerja (satker) Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Hadir dalam kegiatan ini Seluruh Kepala Divisi, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, Jajaran Tim Puspenkom BPSDM, dan Jajaran Tim Asesor SDM Aparatur BPSDM.