Makassar – Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Umum pada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 73 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada perwakilan WBP secara simbolis di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (17/08).
PJ. Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif dalam membacakan amanat Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa, pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik," kata Zudan.
Lebih lanjut Zudan menyampaikan terima kasih kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno, dan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan se-Sulsel yang telah memberikan pembinaan bagi WBP termasuk penyiapan pelatihan kerja.
"Saya harap WBP yang telah bebas dari Lapas/Rutan/LPKA dapat hidup mandiri dan mengembangkan keterampilannya. Kami selaku Pihak Pemprov Sulsel akan memberikan bantuan kepada WBP tersebut yang akan memulai usaha baru baik mikro maupun usaha kecil. Hal ini dapat menciptakan kolaborasi antara UPT Pemasyarakatan dan Pemprov Sulsel dengan harapan WBP tersebut dapat memperbaiki di sektor ekonomi," harap Zudan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan bahwa semua WBP yang mendapatkan remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan.
“Dari 5.881 orang WBP yang mendapatkan remisi, 5.808 orang mendapatkan Remisi Umum (RU I) dan 73 orang WBP menerima RU II langsung bebas,” kata Yudi membacakan sambutan Plt. Kakanwil Indah Rahayuningsih.
Lebih lanjut Yudi katakan bahwa remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan.
"Adapun persyaratannya yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan/LPKA dengan baik," ungkap Yudi.
Yudi lalu ungkapkan bahwa pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya.
"Data per tanggal 16 Agustus 2024 menunjukkan jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.382 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah WBP di Lapas/Rutan dan LPKA se-Sulsel menerima remisi,” ungkap Yudi.
Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretatis Daerah Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar, dan Para Tamu Eksternal yang hadir pada acara ini.