CPNS Disabilitas, antara Peluang dan Tantangan

CPNS Disabilitas, antara Peluang dan Tantangan

Oleh : Puguh Wiyono*

 

Kebahagian terpancar jelas dari wajah-wajah ‘tunas pengayoman’ yang berbaris rapi berpakaian hitam putih lengkap dengan dasi. Betapa tidak, setelah menunggu dan berharap-harap cemas melalui serangkaian tes yang melelahkan, Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 dengan surat pengumuman nomor : SEK.KP.02.01-1072 tanggal 13 Desember 2018.

 

Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 memberikan kesempatan kepada WNI untuk mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham. Dari 2000 kebutuhan formasi jabatan yang disediakan sebanyak 1,55 persen diperuntukan bagi pelamar dengan jenis formasi disabilitas.

 

Penerimaan CPNS dengan formasi disabilitas merupakan langkah maju bagi Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwujudan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Fenomena penerimaan formasi CPNS disabilitas tentu mempunyai berbagai peluang dan tantangan. Bagaimana peluang dan tantangan bagi Kemenkumham dan bagi CPNS itu sendiri?

 

Dunia kerja di era globalisasi menuntut sumber daya manusia yang berkualitas. Tingkat persaingan yang ketat dalam mencari pekerjaan disebabkan oleh banyak faktor diantaranya adalah tidak seimbangnya jumlah lapangan pekerjaan dengan jumlah tenaga kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan. Masalah ketenagakerjaan saat ini adalah tingginya tingkat pengangguran. Pencari kerja dengan standar kesehatan fisik saja masih mengalami kesulitan, bagaimana dengan kaum disabilitas tentu mengalami masalah lebih serius lagi.

 

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 I ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. UU Nomor 13  tahun 2003 pasal 5 mengamanatkan perihal kesempatan kerja bagi disabilitas, bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Demikian juga UU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 3 menyatakan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan  untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil sejahtara lahir dan batin.

 

Bagi Kementerian Hukum dan HAM dengan membuka formasi bagi penyandang disabilitas berarti sudah melaksanakan amanat undang-undang. Mengimplementasikan regulasi terkait pasal 28 I ayat (2) UUD 1945, pasal 5 UU Nomor 13 tahun 2003 dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2016. Memberikan akses kepada penyandang disabilitas secara penuh dan setara untuk mengembangkan diri dan berperan aktif dalam pembangunan serta sebagai bentuk penghargaan atas peran dan kemampuan dan juga dukungan untuk meningkatkan martabat, dan hak kesejahteraan mereka.

 

Sebagai instansi pemerintah yang mengurusi bidang hak asasi manusia, Kementerin Hukum dan HAM sudah seharusnya memberikan porsi untuk formasi cpns bagi penyandang disabilitas. Formasi jabatan yang disediakan untuk penyandang disabilitas juga memungkinkan bagi penyandang disabilitas untuk tetap dapat mengembangkan diri tanpa terganggu dengan keterbatasan pada fisiknya. Jabatan analis hukum, penata keuangan, peneliti, pengelola data, pengelola tata naskah dan pengelola teknologi informasi yang lebih banyak mengedepankan kemampuan analis otak dari pada kemampuan fisik adalah formasi jabatan yang tepat dan sesuai bagi penyandang disabilitas.

 

Tantangan Disabilitas

Peluang kerja seperti yang telah diamanatkan dalam perundang-undangan dan ketika aksebilitas kesempatan kerja telah terbuka,  seperti penerimaan CPNS dengan formasi khusus disabilitas adalah sebuah kesempatan emas bagi kaum disabilitas untuk menunjukkan bahwa mereka bisa berperan aktif dalam masyarakat. Ditengah ribuan pencari kerja dari formasi umum, mereka harus bisa menunjukan kompetensi dan kapasitas yang mereka punya. Itu adalah tantangan bagi penyandang disabilitas.

 

Bagi mereka yang sudah diterima sebagai calon pegawai negeri sipilpun masih harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa memang dia mempunyai skill yang dibutuhkan instansi. Bahwa kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan organisasi tidak ada kaitannya dengan kekurangan fisik. Cara hidup dan berfikir harus selalu update dengan perkembangan zaman.   Cara memandang permasalahan tugas-tugas terkait harus bisa lebih PASTI.  Sikap dan tata nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif harus dijunjung tinggi.

 

Tantangan eksternal yang mungkin dialami disabilitas adalah terkait sikap terhadap diversitas yang muncul di lingkungan kerja. Masyarakat masih banyak yang belum dapat berlaku obyektif terhadap penerimaan penilaian pada perbedaan. Sikap stereotip atau penilaian terhadap seseorang yang hanya berdasarkan persepsi dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif.

 

Hanya waktu yang akan menilai apakah kebijakan membuka formasi penerimaan pegawai dari jalur formasi disabilitas membuahkan hasil ditengah-tengah membanjirnya ribuan orang para pencari kerja dari formasi umum. Bagaimana merubah tantangan menjadi peluang? Semua ada dalam pundak kita semua.

Selamat kepada tunas pengayoman. Selamat datang di Kementerian Hukum dan HAM dan selamat berkarya. Anda adalah terbaik diantara yang terbaik. Mari Kerja Bersama, Kami PASTI Melayani. Semoga.

 

Makassar, 11 Februari 2019

*Penulis :

Puguh Wiyono (ASN pada Kanwil Kumham Sulawesi Selatan)

Buletin Siri’Na Pacce edisi April 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (CPNS disabilitas atr peluang dan tantangan.pdf)CPNS disabilitas atr peluang dan tantangan.pdf 118 kB
Cetak