Refleksi Hari Dharma Karyadhika, 30 Oktober 2018

Berubah

(Refleksi Hari Dharma Karyadhika, 30 Oktober 2018)

Oleh : Puguh Wiyono*

 

‘Berubah’…demikian  kalimat sakti yang sering kita dengar dalam serial super hero asal Jepang, Ksatria Baja Hitam. Di negeri Sakura Ksatria Baja Hitam terkenal dengan sebutan Kamen Rider Black RX. Serial yang dibintangi Kotaro Minami sangat digandrungi masyarakat lantaran aksi heroik Kotaro memberantas musuh-musuhnya secara heroik.

Kotaro Minami sang Kesatria Baja Hitam memiliki kekuatan Kingstone. Dengan kekuatan tersebut, dia bisa berubah menjadi Black Sun, dan menamai dirinya sendiri Kamen Rider Black. Di sequelnya, Kotaro berubah menjadi bentuk yang baru, yaitu Kamen Rider Black RX.  Dalam bentuk barunya, dia memiliki senjata baru, yaitu pedang photon, Revolcane. Saat menggunakan jurus pamungkasnya, Revolcrash, pedang ini akan mengirimkan energi yang besar dan menghancurkan musuhnya. Tidak hanya pedang, Kamen Rider Black RX juga bisa masuk ke dua form atau bentuk baru, yaitu RX Bio Rider (biru) yang menggambarkan kemarahan dari Kotaro, dan RX Robo Rider (kuning) yang melambangkan kesedihan.

Tanggal 17 September 2018 sebagai momentum bersejarah bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM dengan perubahan pakaian dinas dan atributnya dengan diundangkannnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2018. Perubahan Pakain Dinas dan Atribunya tersebut  sebagai kado terindah pada peringatan Hari Dharma Karyadhika Ke-73. Kalo Kotaro Minami sudah ‘Berubah’, tidak hanya kostum dan atributnya saja yang berubah tetapi sikap dan kemampuan juga ikut berubah. Bagaimana dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM  setelah berubah pakaian dinas dan atributnya?

Bukan kali pertama Kementerian Hukum dan HAM mengalami transformasi. Dalam perjalanannya Kemenkumham telah mengalami lima kali perubahan nama yakni : 1. Departemen Kehakiman  (1945–1999), 2. Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999-2001),   3. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001-2004). 4, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004-2009), dan 5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2009 - sekarang).

 

Momentum perubahan tersebut sesungguhnya didasari oleh semangat perubahan. Setiap langkah yang ditempuh dalam perubahan nomenklatur tersebut selalu dalam koridor semangat perubahan yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban. Konsekwensi dari perubahan tersebut tentunya harus diikuti oleh seluruh pegawai Kemenkumham. Tidak hanya papan nama dan atribute yang berubah tentu harus dibarengi dengan sikap dan kemampuan personel yang juga berubah untuk mengikuti perubahan perubahan itu sendiri.

 

Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan delapan area perubahan sebagai bagian reformasi birokrasi nasional sejak tahun 2010. Hingga saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah memasuki tahap kedua yang ditandai dengan disusunnya road map reformasi birokrasi 2015-2019. Delapan area perubahan tersebut adalah Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Publik.

 

Mencermati delapan area perubahan secara konseptual dan idealitas adalah sangat baik dan menjanjikan. Tetapi bagaimana dengan pelaksanaan implementasinya?.  Sasaran reformasi birokrasi yang pertama adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel. Artinya area perubahan yang pertama adalah mental aparatur. Salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang sering ditunjukan dan dipraktekkan oleh oknum birokrat. Perilaku ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi. Perilaku yang sering  dan menjadi model ini dipandang bahwa birokrasi yang lambat, berbelit-belit, tidak innovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lainnya.

 

Tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dapat menjadi dasar dan landasan untuk mewujudkan delapan area perubahan. Nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif inilah sebagai pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.

 

Kementerian Hukum dan HAM telah berusia 73 tahun. Usia yang sama dengan usia berdirinya  negara Indonesia, sampai dengan saat ini terus menggeliat untuk menunjukan eksistensinya mengurus bidang hukum dan ham. Berbagai rekor telah dicetak dalam berbagai sektor mulai dari organisasi, tata laksana, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan  inovasi.

 

Namun perubahan tidak hanya sekedar rekor atau angka tetapi bagaimana perubahan dapat menyentuh pola pikir dan budaya kerja. Perubahan bukan sekedar pergantian tanda pangkat atau baju seragam dinas saja, tetapi hendaknya menyentuh sampai sikap hati. Seperti halnya Kotaro Minami yang mengalami transformasi menjadi Satria Baja Hitam. Tidak hanya kostum yang berubah tetapi kemampuan juga berubah. Kalo Kotaro Minami berubah untuk melawan Creation King, Bilgenia, Hight Priest, Priestess Bishium, Hight Priest Baraom, shadow Moon yang berusaha menguasai bumi, jajaran Kemenkumham berubah untuk melawan dirinya sendiri.

 

Seberapa baik dan idealnya konseptual delapan area perubahan, tetapi apabila SDM yang menjalaninya tidak mengalami dan tersentuh oleh perubahan itu sendiri maka harapan yang didambakan tak akan kunjung datang.

 

Nilai sinergi - kami pasti bukan hanya sebagai slogan, tetapi harus ditunjukkan sampai dengan sikap nyata sehari-hari dalam bertugas. Profesional meliputi melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan berorientasi pelayanan prima. Sikap profesional harus tercermin dalam sikap disiplin, dan fokus dalam bekerja sesuai dengan target dan sasaran kinerja. Tanggap, terbuka, jujur, akurat dan tepat waktu dalam menjalankan tugas serta mendayagunakan kemampuan dan keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sikap harus berubah dari orientasi diri sendiri ke pelayanan. Sifat mementingkan diri sendiri dan kepentingan sendiri harus diubah menjadi untuk kepentingan masyarakat. Perilaku kesombongan, keserakahan, mau menang sendiri, ingin dilayani yang menjadi citra negatif  sudah harus ditinggalkan untuk digantikan dengan rasa bersyukur.

 

Dari semua itu pilihan ada pada diri kita sendiri apakah bersedia berubah dan mengikuti perubahan atau tertinggal dan menjadi barang antik yang tertinggal dan ditinggal. Berubah atau punah.

 

Dirgahayu Kemenkumham R.I ke-73.

 

Makassar,  30  Oktober 2018

*Penulis :

Puguh Wiyono (ASN pada Kanwil Kumham Sulawesi Selatan)

Apakabarkampus.com/2018/10/31

 

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Refleksi Hari Dharma Karyadhika, 30 Oktober 2018.pdf)Refleksi Hari Dharma Karyadhika, 30 Oktober 2018.pdf 120 kB

Cetak   E-mail