Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

A. Profil Kantor Wilayah
Sebelum tahun 1974, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sudah berdiri yang mana saat itu masih bernama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kemudian tahun 1974 berubah menjadi Kantor Wilayah Bina Tuna Warga (BTW). Keputusan Presiden No. 27 tahun 1981 tanggal 7 Juli 1981 tentang Dasar Hukum Reorganisasi Departemen yang mendasari beralihnya status Departemen Kehakiman dari Holding Company menjadi pola yang terpadu (Integrated Type) dan tahun 1982 pada saat itu bernama Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang termasuk klasifikasi type A kemudian pada tahun 1994-2004 mengalami perubahan 2 kali yaitu Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM kemudian tahun 2004-2009 mengalami perubahan 2 kali yaitu Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sampai sekarang.

B. Visi dan Misi

VISI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden 'Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.'

MISI

Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dirumuskan ke dalam tujuh misi, antara lain:

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
  4. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  5. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  6. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  7. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.

TATA NILAI

BerAKHLAK

Sejak 27 Juli 2021 silam, Kementerian PAN-RB meluncurkan core values dan employer branding baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, BerAKHLAK dikenalkan sebagai core values ASN seluruh Indonesia dan #banggamelayanibangsa sebagai employer branding ASN.

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan - Akuntabel - Kompeten - Harmonis - Loyal - Adaptif - Kolaboratif. Adanya core values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan employer branding ASN zaman now yang melayani sepenuh hati.

Core values ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat. Namun juga pada tingkat daerah. Sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo:

“ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama.”

Jika dijabarkan satu persatu, panduan perilaku core values ASN BerAKHLAK adalah sebagai berikut:

Berorientasi Pelayanan

Akuntabel

Kompeten

Harmonis

Loyal

Adaptif

Kolaboratif

PASTI 

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya juga telah memiliki dan menjunjung tinggi tata nilai kami PASTI, yang berarti:

    1. Profesional: Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
    2. Akuntabel: Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
    3. Sinergi: Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
    4. Transparan: Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
    5. Inovatif: Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

C. Tugas dan Fungsi

1. Tugas
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
b. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
c. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum;
d. pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
e. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

D. Nilai dan Tujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

1. Nilai
Untuk memandu pencapaian visi dan misi serta untuk mewujudkan tujuan dan sasaran diperlukan nilai-nilai yang digunakan sebagai pedoman bagi seluruh insan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nilai ini mendukung dan memandu disaat tugas dan tanggungjawab sedang dikerjakan. Adapun nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah:

a) Profesional
Aparat Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.

b) Akuntabel
Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

c) Sinergi
Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas.

d) Transparan
Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.

e) Inovatif
Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreativitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

2. Tujuan
Dalam penyusunan rencana strategis tujuan adalah kondisi yang akan atau harus dicapai dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan apa yang telah dibayangkan sebelumnya baik dalam konteks Visi terutama dalam perspektif misi organisasi. Tujuan akan menjadi acuan dalam perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan. Sesuai dengan misi yang telah dirumuskan dikaitkan dengan analisis strategis maka tujuan yang akan dicapai oleh Kementerian adalah:

a) Terwujudnya politik legislasi yang berkualitas melalui pembentukan peraturan perundangan yang terencana;
b) Terwujudnya Layanan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang cepat dan murah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c) Terwujudnya penegakan hukum yang berkualitas di bidang Keimigrasian, Hak Kekayaan intelektual, kerjasama timbal balik dengan Negara lain, Pembinaan Pemasyarakatan serta efektifitas koordinasi antar instansi penegak hokum;
d) Terwujudnya kebijakan nasional yang mendorong penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia;
e) Terwujudnya manajemen organisasi yang akuntabel dengan penyelenggaraan birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang professional;
f) Terwujudnya aparat Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas.

E. Satuan Kerja
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di wilayah kerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dibantu 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruh Wilayah Sulawesi Selatan dengan pembagian satuan kerja (SATKER) sebagai berikut :

No. KANTOR/UPT JUMLAH SATKER
1. Kantor Wilayah 1
2. Lembaga Pemasyarakatan 9
3. Rumah Tahanan Negara 15
4. Balai Pemasyarakatan 3
5. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara 1
6. Kantor Imigrasi 3
7. Rumah Detensi Imigrasi 1
8. Balai Harta Peninggalan 1
  Jumlah 34

 

F. Susunan Organisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terdiri atas 4 divisi, yaitu:

a. Divisi Administrasi
Divisi administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal. Divisi Administrasi terdiri atas:
1. Bagian Program dan Pelaporan;
2. Bagian Umum;

b. Divisi Pemasyarakatan
Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah. Divisi Pemasyarakatan terdiri atas:
1. Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi;
2. Bidang Keamanan, Kesehatan, dan Perawatan Narapidana / Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;

c. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal atau Badan terkait di wilayah. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
1. Bidang Hukum;
2. Bidang Pelayanan Hukum;
3. Bidang Hak Asasi Manusia;

d. Divisi Keimigrasian
Divisi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Imigrasi di wilayah. Divisi Keimigrasian terdiri atas:
1. Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian;
2. Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;

Cetak