Layanan Bimbingan Klien Dewasa

Persyaratan

    1. Kartu bimbingan

Prosedur

    1. Pembimbing Kemasyarakatan dating ke tempat tinggal klien;
    2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;
    3. Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan;
    4. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan;
    5. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;
    6. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan.

Jangka Waktu Penyelesaian

      Dari penetapan putusan/vonis hakim atau sisa pidana klien

Jaminan Pelayanan

    Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :

    Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

    Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

    1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
    2. mengayomi klien pemasyarakatan;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
    4. bijaksana dalam bersikap.

Jaminan Keamanan

Tab

Cetak