Panduan LAYANAN MANDIRI KEKAYAAN INTELEKTUAL (LAMAN KI)

Penjelasan Umum

Tentang e-Tutorial KI

Perkembangan perdagangan global telah membuktikan bahwa kekayaan intelektual (KI) telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dimasukkannya Persetujuan mengenai Aspek-aspek Kekayaan Intelektual yang terkait dengan Perdagangan (TRIPs) sebagai salah satu bagian dari paket Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO) merupakan bukti nyata semakin pentingnya peran KI dalam perdagangan.

Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penguatan sistem KI yang efektif dan kompetitif secara internasional.

Fasilitas E-Tutorial KI merupakan pengalih media bentuk Buku Panduan KI dan salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal KI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan pelaksanaan sistem KI di tanah air.

Untuk memulai fasilitas e-Tutorial KI anda dapat mengunjungi website resmi e-Tutorial KI di alamat : http://e-tutorial.dgip.go.id/

Panduan Kekayaan Intelektual Merek

Panduan LAYANAN MANDIRI KEKAYAAN INTELEKTUAL (LAMAN KI)

laman ki

 

Untuk informasi Selengkapnya dapat mengunjungi Link berikut http://bit.ly/kekayaanintelektual_sulsel atau Scan QR Code berikut ini 

qr code laman ki

Panduan  Kekayaan Intelektual

 

Merk    https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=merek 
Paten    https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=paten
Desain Industri     https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=desain-industri 
Hak Cipta    https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=hak-cipta
Indikasi Geografis    https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=indikasi-geografis 
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu    https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
Rahasia Dagang    https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=rahasia-dagang
Kekayaan Intelektual Komunal    https://dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=kekayaan-intelektual-komunal

 

 

Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selengkapnya Informasi Pengenalan Merek dapat mengakses https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan 

Selengkapnya terkait permohonan Merek dapat mengakses https://merek.dgip.go.id/

 

Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Selengkapnya Informasi Pengenalan Paten dapat mengakses https://dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan

Selengkapnya terkait permohonan Paten dapat mengakses https://paten.dgip.go.id/#/login

Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Selengkapnya Informasi Pengenalan Desain Industri dapat mengakses https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan

Selengkapnya terkait permohonan Desain Industri dapat mengakses https://desainindustri.dgip.go.id/#/login

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Selengkapnya Informasi Pengenalan Hak Cipta dapat mengakses https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

Selengkapnya terkait permohonan Hak Cipta dapat mengakses  https://e-hakcipta.dgip.go.id/

Indikasi Geografis

Apakah Indikasi Geografis itu? Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis? Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:

(1). sumber daya alam;
(2). barang kerajinan tangan; atau
(3). hasil industri.

Siapakah Pemakai Indikasi Geografis? Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis. Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis? Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. Apakah manfaat perlindungan Indikasi Geografis? Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:

  1. memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
  2. menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
  3. menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
  4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
  5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
  6. reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Indikasi Geografis bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Berapa lama jangka waktu pelindungan Indikasi Geografis? Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
    • surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
    • bukti pembayaran biaya permohonan;
    • 10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 5x5 cm);
  3. Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
  4. nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
  5. nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
  6. uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  7. uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  8. uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  9. uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
  10. uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
  11. uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
  12. label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.

 Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri?

  1. Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
  2. Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
  3. Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.

Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi Geografis?

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
  2. Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai Indikasi Geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis.

 

Selengkapnya Informasi Pengenalan Indikasi Geografis dapat mengakses https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan

Selengkapnya terkait permohonan Indikasi Geografis dapat mengakses  https://ig.dgip.go.id/

 

DTLST

 Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu? Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.  Apakah Sirkuit Terpadu itu? Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan? DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar? DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

 

Selengkapnya Informasi Pengenalan DTLST dapat mengakses https://dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan

Selengkapnya terkait permohonan DTLST dapat mengakses  https://loketvirtual.dgip.go.id/

Rahasia Dagang

 

Apakah Rahasia Dagang itu? Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Apa saja lingkup perlindungan Rahasia Dagang?

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang terjadi?

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:

  1. seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
  2. seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selengkapnya Informasi Pengenalan Rahasia Dagang dapat mengakses https://dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan

Selengkapnya terkait permohonan Rahasia Dagang dapat mengakses  https://loketvirtual.dgip.go.id/

KI Komunal

 KI Komunal terbagi menjadi 4 Empat, Yakni :

1. EBT

Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

2. PIG

Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.

3. PT

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

4. SDG

Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Selengkapnya Informasi Pengenalan KI Komunal dapat mengakses https://dgip.go.id/menu-utama/ki-komunal/pengenalan dan http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/

 

  

Tab

Cetak