Permohonan Mempekerjakan Advocat Asing

Permohonan Mempekerjakan Advocat Asing

Persyaratan

1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata. 

 

2. Rekomendasi dari Organisasi Advokat Indonesia 

 

3. Perjanjian Kerja antara Kantor Advokat Indonesia dengan Advokat Asing yang akan dipekerjakan yang dilegalisir oleh Notaris 

 

4. Program tentang rencana pemberian jasa hukum secara Cuma-Cuma secara tertulis

 

 5. Data lengkap dari Advokat Asing tersebut yakni : a. Asli Riwayat Hidup b. Fotokopi Ijazah (yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara Advokat Asing berasal) c. Asli Surat Keterangan sebagai pengacara aktif (yang dikeluarkan oleh ocial resmi dan telah dilegalisasi oleh KBRI negara Advokat Asing berasal), d. d. asli surat keterangan sebagai anggota organisasi profesi hukum yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara Advokat Asing berasal e. asli surat keterangan tidak dicegah dan ditangkal dari Direktorat Jenderal ImigrasiFotokopi Paspor f. fotokopi paspor yang masih berlaku g. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar h. bukti setoran pembayaran penerimaan negara bukan pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri; dan i. nomor pokok wajib pajak atas nama Kantor Advokat j. Program tentang rencana pemberian jasa hukum secara Cuma -Cuma   

 

Manual dan Prosedur

Manual dan Prosedur Pemberian Salinan Keputusan Menteri yang Berkaitan dengan Hukum Perorangan yaitu Perizinan, Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga yang Hilang atau Rusak : 

1. Permohonan salinan ganti nama diajukan kepada Direktur Perdata; 

2. Berkas permohonan masuk melalui loket; 

3. Petugas pelaksana memproses (mengecek kelengkapan) kelengkapan dan proses lebih lanjut; 

4. Permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah sesuai dengan data pembanding akan dibuatkan konsep salinan ganti nama; 

5. Konsep Salinan ganti nama diperiksa dan dibubuhi paraf oleh kepala Subdit Hukum Perdata Umum kemudian disampaikan kepada Direktur Perdata untuk ditandatangani; 

6. Penyampaian salinan ganti nama yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon melalui loket.

 

 

Tab

Cetak