AHU PEWARGANEGARAAN

Penjelasan Umum

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan Pewarganegaraan diajukan oleh Pemohon kepada Presiden melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya kunjungi https://pewarganegaraan.ahu.go.id/

Panduan Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campuran

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pewarganegaraan_pasal_19

 

Tab

Cetak