Kemenkumham Sulsel Mengikuti Diskusi Terkait Korupsi & HAM

diskusi korupsi1 

Makassar - Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti diskusi terkait korupsi dan HAM. Diskusi ini dikemas dalam seminar daring "Akselerasi Indonesia Sadar Hukum Korupsi, Pencucian Uang, dan HAM di Era Globalisasi" di aula Kanwil, Rabu (10/08).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Sekjen Kemenkumham RI bekerjasama dengan Roul Wallenberg Institute (RWI).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutan pembuka mengungkapkan, kejahatan korupsi telah mengalami perkembangan ke dalam bentuk yang terorganisir lintas negara, sebagai dampak korupsi tidak hanya merugikan negara saja, tetapi dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, merendahkan tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, memperburuk pelayanan publik, dan berakibat pada pemenuhan HAM.

Lanjut Wamenkumham, memberantas korupsi tidak mudah dikarenakan para pelaku korupsi dapat menyamarkan hasil kejahatannya melalui proses pencucian uang dan membawa kabur uang ke luar negeri. Bahkan kasus korupsi ini selalu diorganisir oleh lintas negara sehingga hal ini menyulitkan penegak hukum dalam mendapatkan alat bukti yang mengarah langsung kepada pelaku.

Untuk itu, Edward katakan sejalan dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya memberantas korupsi harus dipandang tidak hanya sebatas mengejar dan dan menghukum pelaku, melainkan harus melengkapinya dengan menelusuri aliran uang, memperluas jaringan deteksi, memberikan terobosan dalam aspek pembuktian, dan memutus mata rantai hasil kejahatan dengan merampas hasil kejahatan. Selain itu, pendekatan follow the money harus dilengkapi dengan skema pendeteksian yang melibatkan industri keuangan. Hal ini harus didukung dengan berbagai terobosan hukum yang berusaha mengatasi kelemahan dalam penegakan hukum konvensional.

Pada seminar ini membahas mengenai HAM dan korupsi, tren korupsi, pencucian uang dan dampaknya terhadap HAM, serta upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi praktek-praktek tersebut.

Berkaitan dengan pemenuhan HAM, Edward katakan pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan melakukan pemenuhan HAM yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28A-28J, yang telah pula diperkuat dengan Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Edward berharap, "Melalui seminar ini diharapkan dapat menghasilkan strategi, daftar rekomendasi aksi untuk peningkatan capaian kinerja Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAHLAK juga penegak hukum dalam penanggulangan korupsi, pencucian uang, dan dampak buruknya bagi penegakan HAM di Indonesia."

Di Sulsel sendiri, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak telah mengawal dengan sungguh-sungguh seluruh program nasional terkai HAM melalui Direktorat Jenderal HAM meliputi Program Pelayan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kota-Kabupaten Peduli HAM, dan program lainnya terkait Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM)

Seminar dibagi kedalam dua sesi dengan tema dan narasumber berbeda, yakni sesi pertama paparan disajikan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengangkat topik tata kelola good governance dan pemberantasan kejahatan korupsi dan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto dengan topik kebijakan hukum yang mengedepankan ketahanan nasional.

Sesi kedua disampaikan oleh guru besar hukum internasional, FH UI Prof. Hikmahanto Juwana mengangkat topik korupsi dalam perspektif HAM dan dinamika hukum global dan guru besar kriminologi, FISIP UI Prof. Muhammad Mustofa mengangkat topik pembahasan tentang Kebijakan kriminal White Collar Crime (WCC) lintas negara.

diskusi korupsi

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Bagian Umum Basir, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jajaran Jabatan Fungisional (JF) Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.


Cetak   E-mail