Sinkronisasi Pelaksanaan Peradilan Pidana, Kemenkumham Sulsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Plus

dilkumjakpol plus 2022 

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Plus Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional guna persamaan persepsi dalam Sinkronisasi pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, diselenggarakan di Hotel four point Makassar, Kamis(30/6)

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak saat buka kegiatan menyampaikan, diperlukan koordinasi, sinegritas dan Kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH) yang lebih erat. 

"Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2022 sebagai upaya menyatukan kesepahaman antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan pelayanan bagi warga binaan serta penanganan warga binaan yang saat ini masih dalam masa pandemi covid-19," ungkap Liberti.

Lebih lanjut, Liberti mengatakan bahwa, Dilkumjakpol plus ini juga sebagai langkah keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun profesinalisme dan citra positif bagi petugas pemasyarakatan.

"Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2022 menurut Liberti sangatlah penting bagi UPT karena diperlukan penyesuaian dan terobosan khususnya dibidang Keamanan dan Basan didalam mengantisipasi penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan. Juga diperlukan petugas yang menguasai Tusi yang diemban dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika petugas pemasyarakatan sehingga pelaksanaan tugas makin optimal dan pelanggaran- pelanggaran baik dari petugas maupun hubungannya dengan kesalahan adminsitrasi dapat dieliminir," Kata Liberti.

Kakanwil meneruakan, saat ini ada 7 (Tujuh) Isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi pada Lapas dan Rutan yakni, 1. Banyaknya Lapas dan Rutan yang mengalami over kapasitas, 2. Kurangnya SDM khususnya dalam bidang Pengamanan di Lapas dan Rutan, 3. Banyaknya tahanan yang overstaying, 4. Pengeluaran Narapidana dan Tahanan secara tidak sah, 5. Praktek pungli terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan, 6. Maraknya penyalahgunaan narkoba oleh warga binaan pemasyarakatan, tahanan dan petugas dan 7. Maraknya penyalahgunaan alat komunikasi di blok hunian.

"Untuk itu, melalui Dilkumjakpol Plus ini diharapkan dapat menghasilkan suatu pemecahan permasalahan sebagai solusi yang baik untuk dilaksanakan dan mampu diomplementaaikan pada masing-masing satuan kerja, meliputi terciptanya kultur kerja yang profesional, Prosedur yang akuntabel, bekerja sinergi, Transparan dan kerja yang inovatif," Kata Liberti.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengefektifkan dan memaksimalkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta kerjasama antar instansi penegak hukum, BNNP dan TNI. Selain itu, juga untuk memahami isu strategis di lingkup Kemenkumham dan menyamakan persepsi dalam penanganan pidana secara terpadu.

"Pesertanya terdiri dari 42 orang yang terdiri dari perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Para Kepala UPT Kemenkumham se-Sulsel," Kata Rahnianto.

dilkumjakpol plus 20221

Kegiatan ini turut dihadiri Narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Syahrial Sidik, Kepala BNNP Sulsel Ghiri Prawijaya, Kabid Hukum Polds Sulsel Darma Lelepadang, Kasi Kemnegtibum dan TPUI Kejati Sulsel Awaluddin, Asisten Intelijen Kasdam XIV/Hasanuddin, dan Kalapas Kelas I Makassar Hernowo Sugiastanto.


Cetak   E-mail