Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pangkep Tentang Rencana Pembangunan dan Industri 2022 – 2042

ranperda maemuuna 

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tentang Rencana Pembangunan dan Industri Kabupaten Tahun 2022 – 2042 di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (27/06).

Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna yang memimpin jalannya rapat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Pemkab Pangkep atas wujud komitmen Kab. Pangkep dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

“Sebagaimana diketahui bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengamanatkan agar pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan/penetapan dan pengundangan untuk mengikutsertakan perancang peraturan perundangan dan analis hukum sesuai kebutuhan,” ungkap Maemuna membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak..

Lebih lanjut Maemuna menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Fungsi strategis tersebut dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang sebanyak 22 orang. Untuk zonasi Kab. Pangkep dibahas oleh perancang: Andi Pramitha, Adwijayanthy Noer, Andi Fachruddin, dan Baharuddin,” jelas Maemuna.

Sementara itu Kepala Bappeda Kab. Pangkep Iman Takbir menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sinergi dan sambutan yang sangat baik dari pihak Kemenkumham Sulsel. “Dengan adanya kegiatan ini akan menambah kekuatan terhadap legalitas dokumen,” kata Iman.

Iman berharap melalui fasilitasi ini dapat memperkuat kerjasama dan sinergitas antara Pemkab Pangkep dan Kanwil Kemenkumham Sulsel. “Semakin diperkuat kerjasama dan sinergitasnya sehingga dokumen dan produk hukum yang kita lahirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan legalitasnya sangat kuat,” ungkap Iman.

Iman menambahkan bahwa ranperda secara teknis, kalimat per kalimat harus berlandaskan hukum. Menurutnya, penyusunan ranperda tidak semata-mata dituangkan dalam bentuk pasal per pasal dan ayat per ayat. Tetapi semua harus mengetahui konsekuensi hukum dari pasal dan ayat tersebut.

Adapun perancang Kanwil memberi tanggapan, dikatakan bahwa ranperda tentang rencana pembangunan dan industri kabupaten tahun 2022-2042 merupakan atribusi dari UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sehingga harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan (filosofis, sosiologis, dan yuridis). “Pada konsideransnya menimbang bahwa pembangunan industri dikembangkan atas prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perkembangan industri sehingga terwujudnya kondisi sektor industri yang kokoh,” jelas tim perancang.

Perancang meneruskan bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan rencana pembangunan industri dituangkan dalam peraturan daerah. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kab. Pangkajene tahun 2022 – 2042,” tambah perancang.

ranperda maemuuna1

Turut hadir dalam kegiatan ini Perancang Perundang-Undangan Kab. Pangkep Mashuri, Kepala Bidang Perindustrian Kab. Pangkep Dahmis, Kepala Bidang Perekonomian dan Infrastruktur Kab. Pangkep Affenidzal, Bagian Hukum Kab. Pangkep Jotawan Sampe, dan Jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.


Cetak   E-mail