Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Provinsi Sulawesi Salatan

 ranperda pemprov sulsel

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Aula Kanwil, Rabu (18/05).

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Maemuna yang memimpin  rapat harmonisasi mengatakan, Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk peran dari Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan dan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam Pembinaan Hukum atau Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Fungsi strategis Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kemenkumham Sulsel yang saat ini ada 22 (dua puluh dua) orang tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang dapat dilibatkan oleh Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” Ungkap Maemuna.

Kasub FPPHD, Maemuna mengatakan bahwa Dari awal Januari 2022 hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Ranperda dan telah menerima 6 (enam) kali kegiatan konsultasi pembentukan produk hukum daerah.

Sementara itu, Kabag Kelembagaan dan Analisis   Jabatan, Biro Organisasi Setda Prov. Sulsel, A. Baso Mannyurungi mengungkapkan bahwa Ranperda ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Perubahan dari Ranperda sebelumnya yakni pada Pembentukan Dinas sebagai hasil penggabungan dinas yang telah terbentuk sebelumnya, Pembentukan dinas hasil pemisahan, Penyesuaian pengaturan tentang Rumah Sakit Daerah, Penghapusan Tipelogi hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan Perubahan Nomenklatur pada Badan Perencanaan Pembangunan, Pebelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," Kata Andi Baso.

Perancang Kanwil kemenkumham Sulsel, Andi Rismayana mengatakan, Secara umum materi muatan yang diubah sudah tepat karena sudah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkup pemprov sulsel dan jg perubahan perda nomor 10 tahun 2016 ini juga sebagai penyesuaian terhada PP No. 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Namun secara tehnik penyusunan terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan lampiran II UU No. 12 Rahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," Kata Andi Rismayana.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasubag Penyusunan Produk Hukum Perda dan Dokumentasi Pemprov Sulsel, Andi Alfatah dan Para Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Cetak