Kemenkumham Sulsel Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Jeneponto

 

Jeneponto - Guna memperkuat pengawasan keimigrasian di Kabupaten Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi dan jalin sinergitas dengan Badan Kesbangpol dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Rabu, 18/05/2022.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil, Mirza Akbar mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Tidak hanya pada WNA, tetapi juga pada WNI yang punya keinginan bekerja di luar negeri diimbau untuk mengikuti prosedur aturan yang berlaku, "Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sangat rawan menjadi korban TTPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) yang dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja asing," Jelas Mirza Akbar.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Jeneponto, Edy Irate mengatakan, kordinasi dimaksud sangat bagus dan diperlukan supaya permasalahan administrasi dan pembuatan paspor melalui pendampingan penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia tidak berulang.

"Pada Prinsipnya meminta juga supaya Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang mengantar dan mendampingi masyarakat bertanggung jawab terkait tenaga kerja Indonesia, jangan individu," ungkapnya.


Cetak   E-mail