Jemput Bola untuk Cegah Pelanggaran KI dan Pacu Geliat UMKM untuk mendaftarkan KI

geliat ki 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan ke Kota Parepare dalam rangka koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI), pada Jumat (16/07/2021). Koordinasi dilaksanakan di berbagai instansi, diantaranya Pengadilan Negeri Parepare, Dinas Perdagangan Kota Parepare, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare.

Mohammad Yani selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, dalam koordinasinya dengan Pemerintah Kota Parepare, yakni Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Dinas Perdagangan yang berwenang atas sektor Industri Kecil Menengah (IKM), menyampaikan bahwa Usaha/Industri Mikro dan Kecil mendapat keistimewaan dari negara dalam pendaftaran/pencatatan KI, yakni dalam hal biaya PNBP yang jauh lebih rendah dibandingkan pemohon umum. Maka dari itu ia berharap agar stakeholder terkait, khususnya Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hal tersebut dengan memfasilitasi UKM-UKM binaannya untuk memperoleh akses KI guna memberikan legalitas dan pelindungan hukum bagi usahanya.

Lebih lanjut Yani menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel siap melakukan pendampingan bagi pelaku UKM/IKM yang ingin mendaftarkan hak KI-nya untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penolakan. Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui LAKIDIGI (Layanan KI Digital) Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memudahkan dan mendekatkan Layanan KI kepada masyarakat.

Sementara itu, dari hasil koordinasi di Pengadilan Negeri Kota Parepare ditemukan data dan fakta bahwa kasus pelanggaran KI di Kota Parepare dalam 5 tahun terakhir masih nihil. Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari action plan Kanwil Kemenkumham Sulsel guna memenuhi target kinerja KI yang telah ditetapkan, yakni implementasi kerjasama KI untuk meningkatkan permohonan KI daerah dan penegakan perlindungan KI di wilayah.

#KumhamPasti

#KumhamSulsel2021


Cetak   E-mail