Penuhi Hak Dasar Masyarakat, Kemenkumham dan FNS Selenggarakan Diseminasi Pelayanan Publik

 pelayanan publik

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa mendapatkan informasi mengenai pelayanan publik pada sebuah kementerian/lembaga, merupakan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara/masyarakat. Guna memenuhi hak dasar tersebut, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS), sebuah Non Governmental Organization (NGO) dari Jerman, menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik. Diseminasi Pelayanan Publik kali ini mengangkat tema Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), dan Pendaftaran Merek.

“Kemenkumham terus berupaya memberikan pelayanan publik ke masyarakat dengan melahirkan inovasi dalam pelayanan publik. Selain memberikan informasi pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham ke masyarakat, dengan diselenggarakannya kegiatan diseminasi ini, kami berharap para peserta dapat memberikan masukan, dan saran agar pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri (Kabag.KLN), Youngest Non Itah, saat mewakili Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng), Jusman Ali dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diselenggakaran Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, dan FNS kali ini. Menurutnya, kegiatan diseminasi ini sangat relevan dengan program pemerintah melalui upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang salah satu penilaiannya adalah tentang pelayanan publik.

“Saya harap kegiatan diseminasi ini memberikan outcome yang baik untuk Kemenkumham di Jateng, yakni peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham Jateng. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat dilakukan lebih banyak lagi di Jateng, dengan mengangkat tema pelayanan publik yang lain yang ada di lingkungan Kemenkumham,” tandas Jusman.

Selain itu, lanjut Kadivmin Kemenkumham Jateng, dipilihnya mahasiswa sebagai peserta giat Diseminasi dirasa sangat tepat. Para mahasiswa dinilai sangat cocok untuk membantu Kemenkumham meneruskan informasi ke masyarakat luas.

“Kami juga mengharapkan mahasiswa menjadi corong informasi pelayanan publik Kemenkumham. Kami sangat terbuka untuk diskusi, sharing informasi agar pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham Jateng dapat lebih baik lagi memberikan pelayanan publik. Silahkan teman-teman adik mahasiswa untuk datang ke Kanwil Kemenkumham Jateng,” tutur Jusman.

Kemudian, Program Officer FNS di Indonesia, Aurelia Citra mengatakan, pihaknya merasa terhormat dapat terlibat dalam program pembangunan Indonesia, yang salah satunya adalah mewujudkan pelayanan publik yang baik, yang kali ini menyelenggarakan Diseminasi Pelayanan Publik.

“Kami mendukung segala upaya pemerintah, khususnya Kemenkumham dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Aurelia.

Sebelumnya, Kepala Sub. Bagian Kerja Sama Regional, Rini Wulandari, dalam laporannya menjelaskan, bahwa giat Diseminasi Pelayanan Publik merupakan implementasi dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kemenkumham dan FNS mengenai Kerja Sama Penguatan Rule of Law, Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Good Governance.

“Diseminasi diselenggarakan secara luring dengan mengundang Mahasiswa Universitas Islam Negeri Surakarta, dan Universitas Sebelas Maret, dan daring melalui akun resmi Kemenkumham RI di kanal Youtube,” ucap Rini.

Cetak