Tatap Muka dengan OPD Kota Palopo Bahas Tindak Lanjut MoU KI

 tatap muka opd

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Feny Feliana bersama Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Pemkot Palopo Ilham, SE bahas Tindak Lanjut penandatanganan MoU di Bidang Kekayaan Intelektual (KI) tentang Fasilitasi Permohonan KI pada rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Ekraf Kota Palopo, Kamis (10/06/2021)

Rapat ini melibatkan delapan OPD terkait yakni Dinas Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Balitbangda Kota Palopo, Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Palopo.

Melalui kerja sama Pemkot Palopo dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan diharapkan dapat meningkatkan Permohonan KI Personal maupun KI Komunal asal Kota Palopo. Timbal balik yang didapatkan Pemkot Palopo yakni adanya perlindungan hukum baik pidana maupun perdata atas KI yang didaftarkan atau dicatatkan.

Dengan adanya jaminan perlindungan hukum tersebut, pemilik KI dapat melakukan komersialisasi atau pemanfaatan ekonomi atas Hak KInya baik Merek, Hak Cipta, Paten dan Desain Industri.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengatakan, Kota Palopo juga memiliki potensi KI Komunal yang harus segera dicatatkan untuk mendapat perlindungan hukum, diantaranya berupa Ekspresi Budaya Tradisional seperti Pesta Adat Maccera Tasi, Ritual Maddoja Roja dan Permainan Mabbaluk-baluk Jakka.

Selain itu juga dikenal memiliki beragam Pengetahuan Tradisional khususnya kuliner tradisional diantaranya Kue Bagea, Kue Gambung, Dampo Durian, Parede dan Kapurung. Dan masih banyak lagi tentunya potensi KI Komunal lainnya yang jika dimanfaatkan dengan baik dan bijak dapat mendongkrak pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pariwisata dan UMKM, tutup Feny.

Cetak