Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Peluncuran Panduan HAM dalam peraturan perundang undangan

 

Makassar. Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto beserta jajaran Divisi Yankum mengikuti Rapat Virtual Peluncuran dan Sosialisasi Buku Panduan Teknis Permenkumham No. 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM Dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di ruang rapat Kanwil. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. Selasa (8/6)

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hieraj (Eddy) yang hadir sebagai key note speaker membacakan sambutan menkumham menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah berupaya agar setiap peraturan perundang-undangan berasaskan pada kemanusian dan telah dibuktikan dengan diterbitkannya Permenkumham No. 24 Tahun 2017 yang mengatur sedemikian rupa bagaimana mengintegrasikan nilai HAM di dalam sebuah peraturan.

Lebih lanjut Eddy berharap sinergi atara bidang hukum dan bidang HAM pada setiap kantor wilayah untuk mengawal dan mengevaluasi setiap peraturan agar berprespektif HAM

“Melalui peraturan perundang-undangan yang berprespektif HAM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia” tutup Wamenkumham

Sementara itu, Dirjen HAM, Mualimin menjelaskan bahwa tujuan buku panduan teknis dimaksud agar lembaga atau pejabat terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dapat mengintegrasikan materi muatan HAM di dalamnya.

Pada kesempatan tersebut, Mualimin menaruh perhatian pada pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat daerah Kabupaten/Kota hingga provinsi, masih didapati peraturan yang saling tumpang tindih dan tidak prepektif HAM.

“Produk hukum khususunya peraturan daerah agar sedapat mungkin diselaraskan dengan nilai nilai HAM, mulai penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM yang menjadi tanggung jawab negara khusus pemerintah” imbau Mualimin

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Direktur Instrumen HAM, Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Kasubdit Instrumen Hak Sipil dan Politik, dan Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2020 sendiri telah memberikan rekomendasi integrasi nilai-nilai sesuai parameter HAM terhadap Pembentukan Perda Kota Makassar terkait Penataan Kawasan dan Pemukiman Kumuh. Tahun ini telah dilaksanakan identifikasi dan inventarisasi Ranperda untuk kemudian dianalisis dan diberikan rekomendasi sesuai Parameter yang diatur dalam Permenkumham 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Cetak   E-mail