Kemenkumham Sulsel Rapat Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang – Undangan

Makassar. Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundangan – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar rapat penialain angka kredit bagi perancang Kanwil Sulsel yang dilaksanakan pada 10 -11 Mei 2021.

Tim penilai terdiri dari 7 (tujuh) orang yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto dan beranggotakan Kabag Umum Basir, Kabid Hukum Andi Haris, Kasubid FPPHD Maemuna, Perancang Madya Asriyani dan Bahruddin serta perancang muda Irma Wahyuni.

Anggoro menyampaikan, perancang peraturan Perundang – undangan yang dinilai sebanyak 23 orang terbagi dalam 2 (dua) tahap pemeriksaan, yaitu tahap pertama pada tanggal 10-11 Mei 2021 dan tahap kedua direncanakan pada 29 Juni 2021.

“Pada tahap pertama telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 (Tujuh) orang perancang. Dimana 3 orang diantaranya direkomendasikan naik pangkat dan 4 orang lainnya direkomendasikan untuk naik pangkat dan jenjang,” ungkap Anggoro

Anggoro menambahkan bahwa penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.Pan/12/2000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020x Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan

“Adapun unsur yang dinilai, diantaranya Penyusunan peraturan perundang-undangan (Harmonisasi, rapat pansus, dan tanggapan), Pengembangan Profesi Perancang ( Makalah), Penunjang Profesi Perancang (Sertifikat kegiatan bimtek, sosialisasi hukum, dll ),” terang Anggoro

Selanjutnya Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong semua perancang Kanwil Sulsel untuk lebih aktif mengumpulkan angka kreditnya agar dapat naik pangkat tepat waktu.

“Untuk itu, dibutuhkan kerja keras dari semua perancang untuk dapat mengumpulkan angka kreditnya. Tentunya dengan ikut aktif dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dan kegiatan penunjang lainnya,” ucap Andi Haris

Adapun para perancang yang telah dilakukan penilaian, yaitu Perancang Peraturan Perundangan – undangan Madya Baharuddin, Perancang Peraturan Perundangan – undangan Muda Irma Wahyuni dan Fatmawati, Perancang Peraturan Perundang – undangan Pertama Nurlindah, Andi Pramita Krisnayanti, Kurniati dan Firmanullah.


Cetak   E-mail