Kanwil Kumham Sulsel Ikuti Rapat Pengembangan aplikasi SIPKUMHAM Via Daring

ikuti sipkumham

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ikuti Rapat Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) dan Inventarisasi Sumber Data dari Media Daring dan Media Sosial, secara virtual di aula kanwil sulsel, Senin (10/05).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari aksi perubahan Pengembangan SIPKUMHAM dengan Pembangunan Database Isu Kemenkumham untuk Mendukung Optimalisasi Pembuatan Kebijakan Berbasis Bukti sehingga diperlukan koordinasi dengan Stakeholder internal dan eksternal pada Unit Utama dan Kantor Wilayah.

Kepala Pusbangdatin Balitbangkumham Aman Riyadi mengatakan bahwa aplikasi SIPKUMHAM nantinya dapat menangkap berbagai isu-isu yang berkembang di masyarakat dan dijadikan bahan analisa/penelitian di wilayah.

Begitu pula sebaliknya, SIPKUMHAM dapat menjaring isu-isu aktual di wilayah sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai bahan analisa berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

“Kalau di wilayah ada peneliti/analis, dapat dijadikan sebagai pakar untuk mencari/mendapat isu yang berkembang saat ini. mulai dari isu hukum, isu HAM, maupun isu layanan publik. Kita harapkan ini akan membantu para teman-teman yang di wilayah untuk menjaring isu-isu aktual yang sedang berkembang di wilayah,” tambah Aman.

Sementara itu Kepala Bidang TI Balitbangkumham Machyudie menjelaskan bahwa aplikasi SIPKUMHAM merupakan aplikasi yang digagas oleh Balitbangkumham untuk mengumpulkan data (crawling) permasalahan hukum, HAM, dan pelayanan publik secara otomatis dari media nasional dan media sosial.

“Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung pembentukan kebijakan hukum dan HAM yang berbasis bukti, mendukung peningkatan kualitas penelitian tentang hukum dan HAM melalui data yang memadai, dan menyediakan informasi tentang permasalahan hukum dan HAM dan pelayanan publik,” kata Machyudie.

Machyudie menambahkan bahwa aplikasi ini nantinya akan menampilkan data terkait sentimen isu dan jumlah kasus berdasarkan kategori tertentu.

Dengan teknologi Artificial Intelligence, aplikasi ini terdiri dari 4 (empat) item, diantaranya update, relevan, representative, dan valid.

“Update berupa klasifikasi data dan sentimen analisis, Relevan yang berarti harus berkaitan dengan fungsi unit utama, Representatif artinya mampu merepresentasikan kondisi yang nyata di masyarakat, dan Valid yang berarti bahwa sumber data tersebut dipercaya dan dipastikan kebenarannya,” ujar Machyudie.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati Syarief bersama Kasubid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Andi Rahmat beserta jajaran bidang HAM.


Cetak   E-mail