Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

diseminasi ham 

Makassar - Kepala Kantor Wilayah Sulsel Harun Sulianto buka Desiminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) via daring di Balai Harta Peninggalan (BHP), Selasa (04/05 ) yang diikuti oleh operator dari Lapas, Rutan, Bapas, Kantor Imigrasi, Rudenim dan BHP.

Harun mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi nilai-nilai HAM dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan Prinsip HAM.

Harun juga berharap agar kriteria - kriteria pada P2HAM, seperti aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan agar dipenuhi secara menyeluruh oleh UPT sehingga dapat memperoleh predikat pelayanan publik berbasis HAM.

Harun menambahkan, Kanwil Sulsel akan terus melakukan pembinaan kepada UPT agar pelayanan publik berbasis HAM yang sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber, yaitu Komisioner Ombudsman Kota Makassar Dr. Irwan dengan materi Urgensi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Olivia Dewi Ayu , Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM wilayah 2 Direktorat Jenderal HAM dengan materi Menciptakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa diseminasi ini untuk mendorong UPT di Wilayah Sulsel dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat agar lebih prima , ramah, dan humanis.

Anggoro menambahkan bahwa saat ini ada 3 (tiga) UPT yang memperoleh penghargaan publik berbasis HAM, yakni Bapas Palopo, Rutan Sinjai dan Rutan Sengkang.

"Targetnya tahun ini, ada peningkatan jumlah UPT memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM," Harap Anggoro.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbid Pemajuan HAM Meydi zulqadri, Kasubbid P3Kumham Andi Rahmat dan jajaran Bidang HAM serta peserta dari 33 UPT yang hadir secara virtual.

Cetak