Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda Kabupaten Luwu Timur

harmonisasi ranperda 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengharmoniasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur. Ketiga Ranperda tersebut, yakni Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pemilihan Kepala Desa.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto yang membuka kegiatan pada Selasa (23/03/2021), mengucapkan terimakasih atas sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin.

"Harmonisasi ini harus dan wajib melibatkan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai amanah dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011tentang pembenrukan peraturan Perundang-undangan," Ujar Anggoro

Lebih Lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 48 Ranperda, menfasilitasi 3 naskah akademik, dan melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM serta menerima 10 kali konsultasi dari pemerintah daerah dan DPRD.

“Kemudian hingga bulan Januari sampai dengan bulan April 2021 ini, Kanwil kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 12 Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah,” Ungkap Anggoro.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan bahwa Kanwil Sulsel juga telah menandatangani MoU terkait Fasilitasi dan Harmonidasi Ranperda dengan lima Kabupaten yaitu Bulukumba, Enrekang, Palopo, Luwu Utara, dan Bone. "Untuk itu, Kami juga mendorong agar Luwu timur menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel melaluu MoU. Karena hal ini bentuk sinergitas kami yang didukung dengan 23 tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang berkompeten,” Kata Haris.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemunah, Tim Perancang kanwil Kemenkumham Sulsel dan para OPD Luwu Timur yakni dari Dinas Kesehatan, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum, Dinas Penataan Desa, dan Bagian Peraturan Perundang-undangan

Cetak