Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Layanan AHU

sosialisasikan layanan ahu 

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sosialisasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jaringan radio SmartFM Makassar, Senin(8/3).

Kasubid Layanan AHU Jean Henry Patu mengatakan Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi layanan AHU di Wilayah Sulawesi Selatan agar masyarakat dapat semakin mudah mendapatkan informasi dan layanan AHU.

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Makassar Meliana dan Kasi Sistem Informasi Dokumentasi DPM-PTSP Kota Makassar Muhammad Al Gazali.

Menurut Muhammad Al Gazali, saat ini telah ada sinkronisasi antara AHU dengan PTSP melalui OSS (Online Single Submission/ perijinan berusaha secara terintegrasi) yang merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik Berbentuk badan usaha maupun perorangan, Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif. Dan Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.

“ Memang Diperlukan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan OSS ini semakin luas dimasyakat,” ujar Gazali

Sedangkan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Makassar Meliana menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil dalam hubungannya dengan AHU terkait kewarganegaraan khususnya pencatatan kanwin campur dimana perkawainan campur warga Negara Indonesia baik yang dilakukan didalam negeri maupun di luar negeri pencatatannya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Humas)


Cetak   E-mail