Kanwil Kemenkumham Sulsel dan OBH Menandatangani Kontrak Kerjasama Bantuan Hukum

 penandatanganan obh 2021

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan kontrak kerjasama dengan 20 pengurus Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terkait Bantuan Hukum pada hari Rabu (20/01/2021).

Bantuan Hukum yang dimaksud dalam acara ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 yaitu lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.

Para pihak yang menandatangani kontrak tersebut yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto dan para direktur atau ketua dari 20 OBH yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Pemprov. Sulsel selaku Anggota Pengawas Wilayah Daerah OBH Sulsel, Marwan Mansyur.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan di Tahun 2020 lalu, 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham Sulsel dapat merealisasikan anggaran dengan presentase mencapai 99,6 Persen. "Hal ini patut kita apresiasi. Untuk itu, capaian ini perlu dijaga dan dipertahankan. Tentunya hal ini juga berkat kolaborasi yang baik. Kami sangat berharap kedepan agar masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang maksimal untuk Indonesia yang lebih baik," kata Harun.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mengungkapkan bahwa tujuan bantuan hukum yaitu menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya meminta kepada pada LBH agar terus meningkatkan kinerja untuk terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat karena ini merupakan bagian dari sinergi Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memberikanedukasi hukum kepada masyaralat," jelas Anggoro.

Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mengatakan saat ini ada 20 organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Sulsel yakni Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum UMI, Pusat Bantuan Hukum Indonesia Wil. Sulsel, YLBHI Justice Rakyat Makassar, LBH APIK Makassar, YLBH Makassar, YLBH Amanah Makasyarakat Indonesia, LBH Hukum Bhakti Keadilan Jeneponto, LBH Lipang Takalar, LBH Lamaranginang, Posbakumadin Bulukumba dan YLBH Bhakti Keadilan Sengkang.

"Kemudian ada juga Rumah Hukum Lasinrang, LBH Bhakti Keadilan Luwu Timur, LBH Butta Toa Bantaeng, Pas Bantuan Hukum Peradri Pinrang, Posbakumadin Jeneponto Sulsel, YLBH Keadilan Nusantara, YLBH Sinar Keadilan dan Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cab. Pinrang," papar Haris.

Cetak