Kadiv Yankumham Sulsel Paparkan Proyek Perubuhan Dalam Diklatpim 2

pim2

Makassar. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Sri Yuliani memaparkan proyek perubahan Pendidikan dan Latihan Kepemimpanan 2 dengan tema akselerasi layanan pendaftaran merek bagi produk yang diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal dan izin Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Proyek Perubahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel dipaparakan secara Daring melalui Aplikasi Zoom di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah yang dimentori oleh Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Pembimbing, Makhdum Priyatno dan Penguji, Yasmon.

Dalam paparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa proyek perubahan yakni KiosKI yang merupakan layanan digital informasi dan konsultasi KI yang ditempatkan di Kantor Instansi pengembangan inovasi tahap 1 (SNI, MUI, BPPOM) yang diharapkan dapat mendongkrak pendaftaran merek. hal ini didasari atas Kekayaan Intelektual yang belum optimal dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan negara dan masyarakat sehingga hal ini berbeda dengan negara maju yang memanfaatkan KI sebagai sumber pendapatan negara, misal jepang dan singapura.

“Selain itu, Pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan dan komersialisasi ki masih terbatas, masih banyak merek-merek luar negeri yang menguasai / memimpin pangsa pasar di indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk asing, dan layanan merek, sertifikasi halal, sni, dan izin bpom masih berjalan secara terpisah dan beberapa layanan masih dilakukan secara konvensional/manual, walaupun saling berhubungan satu sama lain,” Jelas Sri dalam Paparannya.

Selaku Mentor, Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto mengungkapkan bahwa Proyek Inovasi ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Dari Kekayaan Intelektual, Saat ini saja, Sulsel memperoleh PNBP 834,55 Juta Per 23 September 2020 di tengah pandemi Covid-19 dan ekonomi Indonesia mengalami kelesuhan yang luar biasa,” Kata Harun.

“Hal ini disebabkan karena banyaknya penandatanganan MoU dengan stekholder terkait baik dengan Perguruan Tinggi, DInas Koperasi dan UKM serta dengan Dekranasda Provinsi. Beberapa hal tersebut dapat mengakselari peningkatan PNBP di Kanwil Kemenkumham Sulsel. Diharapkan Proyek Perubahan ini dapat mempunyai daya saing terhadap produk yang dihasilkan terutama di sulsel karena telah memiliki SNI, MUI, dan BPOM sebagai penunjang birokrasi menuju kelas Dunia,” Lanjut Harun.

Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Penguji menyampaikan agar adanya inovasi ini dapat menjawab tantangan dalam terus meningkatkan pendaftaran Kekayaan Inteketual. “Tentunya, Pengaruh Sumber Daya Manusia (SDM) sangat bersar karena untuk menunjang Inovasi ini sangat membutuhkan SDM yang memadai sehingga harus dipastikan selarah dengan kebutuhan SDM,” Jelas Yasmon.

“Kemudian kita harus menganalisa seberapa pentingnya kita menempatkan Kios KI ini di beberapa intansi tersebut dan menganalisa sejauh mana kapasitas SDM kita yang menguasai Kekayaan Intelektual. Ugensi Inovasi ini harus lebih dipertimbangkan karena saat ini Ditjen Kekayaan Intelektual sedang meningkatkan layanan publik berbasis Online,” Lanjutnya.

Saran yang diberikan oleh Yasmon terhadap proyek Perubahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham adalah mendorong institusi terkait dalam menciptakan klinik Kekayaan Intelektual dan peran kemenkumham adalah melakukan pembinaan SDM terhadap adanya klinik tersebut. “Kedepan Inovasi ini harus diselaraskan dengan program kerjas yang ada di Ditjen Kekayaan Intelektual tujuannya untuk memastikan sejauh mana efektivitas Kios KI ini,” Tutupnya.


Cetak   E-mail