Kadiv Yankum Pimpin Rapat Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel

 analisis hukum

Makassar. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Sri Yuliani pimpin rapat kedua Kelompok Kerja analisis dan evaluasi hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel yang digelar di ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (13/2020).

Sri Yuliani mengatakan, ini merupakan salah satu kegiatan Kanwil Kemenkumham Sulsel di Tahun 2020 ini, sebagai wujud peran Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan dan pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan memberi masukan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan DPRD dan lainnya.

Rapat Pertama telah menginvetarisir beberapa produk hukum daerah sesuai dengan fokus pelaksanaan analisis dan evaluasi tahun ini yaitu, pemberdayaan UMKM dan/atau penciptaan lapangan kerja dilanjutkan dengan analisa dan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

“Pada Perda Provinsi ini dilakukan analisa dan evaluasi oleh Tim Pokja dengan menggunakan pedoman yang telah diberikan yang dikaji dari enam dimensi yaitu, Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan, “ Ungkap Kadiv Yankumham.

Sementara pada kegiatan kali ini dilakukan analisa dan evaluasi produk hukum daerah lainnya yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi,Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Kepala Bidang Hukum, Andi Haris berharap agar rekomendasi masukan yang berkualitas kepada Pemerintah Daerah dan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan dan berkolaborasi dengan baik sehingga apa yang rapatkan dapat dihasilkan sesuai dengan apa yang diharapkan.

analisis hukum1

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, anggota Kelompok Kerja (Pokja) Kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2020, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Idris, Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Dinas UMKM dan Koperasi Prov. Sulawesi Selatan, Abdul Azis Bennu, Pakar Hukum Tata Negara/ Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, Praktisi UMKM dan owner Usaha Sejati Group-Peternakan dan Furniture, Muhammad Fitriady, dan Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Cetak