MPWN Kanwil Sulsel Gelar Rapat Aduan Masyarakat Terkait Permasaalahan Notaris

mpw rapat 

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat internal dalam rangka pemeriksaan berkas terkait adanya pengaduan masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sri Yuliani mengatakan bahwa Rapat ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sesuai dengan kewenangannya MPWN yang berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat.

Melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD), hal ini diselenggarakan sebagaimana merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 73 huruf a Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Cetak