Penegakan Hukum Keimigrasian Di Masa Pandemi

penegakan hukum imigrasi 

Makassar, Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnadi hadiri konfrensi pers yang digelar Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar terkait penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kanim Makassar (16/06)

Dodi Karnadi bersama Andi Pallawarukka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyampaiakan kepada awak media bahwa selain pelayanan keimigrasian yang telah dibuka untuk masyarakat dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar juga secara serius melaksanakan pengawasan dan penindakan hukum Keimigrasian secara terencana dan koordinatif dengan Tim Pora di Tingkat Kabupaten dan Kecamatan untuk mencegah potensi kerawanan pelanggaran hukum atas keberadaan dan perlintasan orang asing di Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut disampaiakn bahwa, Rabu 17 Juni 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap dua Orang Warga Negara Rumania an. Gilca Amzulescu George Silviu (30) dan Stancu Rasvan Aurelian (32) yang saat ini sedang berada di ruang detensi Imigrasi Makassar.

Keduanya telah selesai menjalani masa hukuman pidana atas kejahatan pembobolan ATM  dengan modus skimming alias pencurian data nasabah dan menduplikasi kartu debit untuk menguras saldo nasabah.

TAK yang dikenakan adalah tindakan deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia, hal tersebut didasarkan pada ketentuan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 yang memuat ketentuan TAK bagi WNA yang  yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan

Dalam kurun waktu Januari-Mei 2020, Imigrasi Makassar telah melakukan TAK terhadap  2 (dua)  orang WN Malaysia  an. Nuraisyah Binti Muhammad dan Nurhaini Binti Latip sedangkan untuk data penyidikan pidana keimigrasian (Projustisia) sebanyak 1 (satu) orang WN Tiongkok an Yu Ke atas dakwaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal Pasal 122 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Humas)

Cetak