Physical Distancing dan Hak Asasi Manusia (HAM)

ham dan pd 

Makassar. Kebebasan berkumpul adalah aspek penting dalam HAM yang telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembatasan terhadap kebebasan berkumpul di tengah meluasnya Covid-19 merupakan langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Tujuannya agar kita semua dalam keadaan sehat dan hak atas kesehatan kita maupun orang lain juga terpenuhi sesuai dengan apa yang tercantum dalam deklarasi Universal HAM.

Ingat, dalam menjalankan HAM kita perlu memperhatikan HAM Orang lain, kita harus memperhatikan Hak Kesehatan orang lain sebagai bagian dari HAM seperti yang tertuang pada pasa 28J Ayat (1) UUD NRI 1945. Jadi, bukan cuma pemerintah, kita mesti turut serta dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.(Humas)


Cetak   E-mail