Kanwil Sulsel Ikuti Sosialisasi Peraturan Penegakan Sanksi atas Pelanggaranan Ketentuan PB Melalui Teleconference

teleconference pencabutan

Makassar. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqqurakhman beserta Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel ikuti Sosialisasi Peraturan terkait Penegakan Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Pembebasan Bersyarat melalui Teleconference via media Zoom yang terpusat di Ruang rapat Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak, Jakarta, Selasa (24/03/2020).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari temuan tim Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah memberikan 19 (sembilan belas) rekomendasi dan salah satunya berkaitan dengan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembebasan Bersyarat.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Slamet Prihantara menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tersebut maka akan digunakan aplikasi Sistem Pencabutan Integrasi Online (SPION) yang saat ini diperkenalkan melalui kegiatan teleconference ini.

teleconference pencabutan1

Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diikuti Kantor Wilayah dan UPT Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia. (Humas)

Cetak