Wujud Sinergi dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling)

penyanderaan lp takalar

Makassar. Wujud sinergitas dan kolaborasi aparat penegak hukum bagi Wajib Pajak yang Tidak membayar Pajak, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kanwil DJP Sulselbartra serta instansi penegak hukum lainnya melakukan penayanderaan (Gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar (Lapas Takalar). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Lapas Takalar, Kamis (20/02/2020).

“Upaya ini adalah upaya terakhir untuk memastikan bahwa kita semua harus taat dan patuh terhadap hukum tanpa adanya diskriminasi. Penyanderaan ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, “ Ujar Kakanwil.

penyanderaan lp takalar1

Lebih lanjut disampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah yang baik untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan upaya penegakan hukum. “Apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap kolaborasi dan kerjasama yang dibangun antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Kanwil DJP Sulselbartra serta instansi hukum lainnya. Saya berharap agar kolaborasi ini tidak berhneti sampai di sini, “ Tututp Kakanwil.(Humas)


Cetak   E-mail