Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Buka kegiatan Konsultasi DPRD Kabupaten Luwu Utara tentang Regulasi Peraturan Bupati terkait Retail Pasar Modern dan Pasar Tradisional Kabupaten Luwu Utara di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (12/02/2020).
Membuka Kegiatan, Kakanwil mengatakan bahwa produk hukum yang akan dihasilkan diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM agar produk hukum tersebut tidak sekedar untuk kepentingan politik semata.
"didalam penyusunan peraturan perundang - undangan, lebih banyak memasukkan kebutuhan masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat Luwu Utara" ujar Kakanwil.
Turut hadir juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kabid Hukum, dan Kasubid FPPHD, tim JFT Perancang Peraturan Perundang - undangan, dan JFU.(Humas)