Ditjen Pajak Lakukan Koordinasi, Kolaborasi dengan Kumham Sulsel Terkait Gijzeling

pajak

Makassar. Ditjen Pajak melakukan Koordinasi, Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk pelaksanaan sandera (gijzeling) bagi Wajib Pajak yang Tidak membayar Pajak, Senin (10/02/2020).

Pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah, Priyadi dengan Perwakilan dari Dirjen Pajak membahas rencana Untuk Gezeling (Sandera) bagi orang-orang yang tidak membayar pajak.

pajak1

Untuk diketahui,  Gijzeling dilaksanakan berdasarkan Undang –Undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang no. 12 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Jadi terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu dalam hal ini di Rutan atau Lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqqurrakhman turut hadir pada pertemuan tersebut.(Humas)

Cetak