Percepatan LHKASN Kanwil Sulsel

Takalar. LHKASN merupakan dokumen daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi dan penguatan integritas dari ASN, percepatan proses LHKPN dan LHKASN dilakukan agar data LHKASN di lingkungan Kanwil Sulsel terpenuhi 100%. Demikian disampaikan oleh Donni Parlindungan Kasubag Administrasi Jabatan dan Pengembangan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI saat melakukan Evaluasi Percepatan LHKASN di Lapas Takalar. “Sebagai wujud implementasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara”ujarnya.

Didampingi JFT Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Rifan Wahyu Permana menambahkan  untuk memastikan kesesuaian data yang belum melakukan pengisian/Penginputan data LHKASN akan dilakukan kroscek secara langsung sehingga kesalahan dan kendala dapat terselesaikan segera.

Kegiatan dilaksanakan selama satu hari dihadiri oleh pejabat/pegawai dari 3 (tiga) Satuan Kerja yaitu Lapas Takalar, Rutan Jeneponto, dan Rutan Bantaeng bertempat di Lapas Takalar,Rabu (6/11/2019).(Humas)


Cetak   E-mail