Setiap Pegawai Wajib Memiliki SKP dan Jurnal Harian

Takalar. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan pengisian Jurnal Harian adalah Kewajiban bagi semua pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi. Demikian disampaikan dalam kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah, Priyadi di Lembaga Pemasyaralatan Kelas IIB Takalar didampingi oleh Inspektur Wilayah 1 Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan , Rabu (16/10/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, Sasaran Kinerja Pegawai tersebut harus di pasang di meja masing-masing paling lambat seminggu kedepan. Setelah itu, ia akan melakukan pengecekan satu per satu.

Pada bagian lain, dijelaskan oleh Inspektur Wilayah I, Budi menyampaikan agar pelaksanaan Tugas dan Fungsi harus bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan uraian tugas masing-masing pegawai serta harus bekerja secara maksimal.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi mengatakan, perintah Kepala Kantor Wilayah agar segera ditindaklanjuti. Sirajuddin juga menyampaikan agar melakukan pengisian jurnal manual di dalam buku bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas penjagaan. "SKP yang terpasang di meja masing-masing akan menjadi pengingat dalam bekerja," Ungkapnya.

Jajaran pegawai Lapas takalar menyambut dan berterima kasih atas kehadiran Kakanwil dan akan merealisasikan arahannya.(Humas)


Cetak   E-mail