TIm UPG Kanwil Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi Di Kanim Makassar

Makassar -- Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan adakan sosialisasi pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, selasa pagi (25/06/2019).

Kegiatan diawali dengan sambutan Kakanim yang berharap melalui kegiatan ini dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi serta menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kanim Makassar.

Selanjutnya Puguh salah seorang tim UPG Kanwil Sulsel menyampaikan bahwa hal yang utama dalam melakukan pengendalian ataupun menghindarkan diri dari gratifikasi adalah dengan memperkuat integritas.

Selanjutnya tim menyampaikan bahwa Gratifikasi mudahnya dapat diartikan juga dengan gratis/tip. Gratifikasi dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan. Dan jika ada pegawai yang menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan yaitu yang diatas 1 juta. Adapun Tim gratifikasi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Puguh, Erna, Serli dan Nasruddin yang juga merupakan JFT penyuluh hukum Kanwil Sulsel.(Humas)


Cetak   E-mail