Kanwil Sulsel Sosialisasikan Bantuan Hukum Cuma - Cuma

Makassar. Dalam rangka Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum kepada Masyarakat, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) . Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Sosialisasi tentang Layanan Bantuan Hukum yang di ikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari berbagai unsur pemerintahan yaitu Lurah Rappocini dan Tamalate, Kepolisian Polsek Rappocini dan Polsek Tamalate, Kejaksaan, dan Dandim  di Hotel ramedo (24/5/2019).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya ,Amru menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemanfaatan kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui pelaksanaan sosialisasi bantuan hukum.

Bantuan Hukum berlaku bagi semua kalangan masyarakat tidak terkecuali bagi tersangka/terdakwa namun yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak asasi mereka agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang – wenang dari aparat penegak hukum.

Sosialisasi ini menghadirkan  dua narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Amru Walid Batubara dan Kepala Bidang Hukum, Andi Haris. Dalam pemaparannya pertimbangan hukum diberikan karena adanya HAM berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum guna mewujudkan akses hukum yang berkeadilan dengan 3 prinsip yaitu :

1.            Kesetaraan

2.            Non Diskriminasi

3.            Kepastian Hukum

Dengan menyiapkan bantuan hukum bagi orang miskin dan orang yang tidak mampu khususnya di wilayah sulawesi selatan,  dapat memberikan mereka akses yaitu kesempatan memperoleh kepastian hukum supaya mereka dihargai, dihormati di masyarakat.

Di Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2019 saat ini terdapat 20 Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi . sementara sepanjang tahun 2018 kasus yang telah ditangani oleh OBH terakreditasi sebanyak 427 untuk kasus litigasi dan 85 kegiatan untuk kasus non litigasi.(Humas)

Cetak