DPRD Palopo Konsultasi Pelibatan Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Dalam Penyusunan Perda

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Mohammad Yani menerima kunjungan kerja DPRD Palopo di Aula Kanwil Sulsel, Jumat(14/9)

Kunjungan perwakilan DPRD palopo ini dalam rangka konsultasi terkait teknis keterlibatan para perancang peraturan perundang – undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang ada di Kota Palopo.

Kegiatan ini dibuka oleh Mohammad Yani mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Maemunah dan Jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel serta anggota DPRD Kota Palopo.

Kepala Bagian Produk hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Palopo, Kartini, S.H.,  menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait dengan apa yang kami konsultasikan sesuai dengan daftar pertanyaan yang telah kami ajukan melalui surat.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Kabid Hukum menyambut baik keinginan dari kalangan DPRD Kota Palopo untuk melibatkan para perancang peraturan perundang –undangan Kanwil Sulsel dalam penyusunan Ranperda Kota Palopo.

Pelibatan Perancang Peraturan Perundang – undangan dalam penyusunan peraturan daerah dan DPRD telah disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) PP Nomor 12 tahun 2018 bahkan rumusan pasal tersebut berisi norma kewajiban yang berarti keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang – Undangan dalam penyusunan Peraturan Daerah menjadi hal mutlak.

Dan hal ini sejalan dengan salah satu tugas pokok sub bidang fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memfasilitasi pembentukan produk hukum di dareah, membantu dalam pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang – undangan dan peningkatan peraturan daerah yang berkualitas.(Humas)


Cetak   E-mail