Kanwil Kemenkumham Sulsel Selenggarakan Telaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan selenggarakan Kegiatan Telaahan Produk Hukum Daerah berperspektif HAM terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Kamis (13/09).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Andi Rahmat selaku Kepala Subbidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari apa yang telah diamanatkan oleh peraturan pemerintah melalui Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Jadi kita membahas salah satu perda Provinsi Sulawesi Selatan ini tujuannya untuk melihat apakah produk hukum ini sudah sesuai atau belum memenuhi nilai-nilai Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri. Sekaligus untuk menyelaraskan produk hukum daerah yang belum memenuhi nilai – nilai hak asasi manusia dan meninjau sejauh mana implementasi perspektif HAM dala produk hukum yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan S.H., M.H., Para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Staf Bidang HAM.(Humas)


Cetak   E-mail