Selenggarakan Sosialisasi KI, Pemkab Maros Gandeng Kanwil Kemenkumham Sulsel

Maros. Kasubbid Pelayanan Ahu dan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Haris menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Maros.

Kegiaatan yang diprakarsai oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Daerah Kabupaten Maros ini diikuti oleh sekitar 30 orang peserta dari kalangan pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Maros.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Daerah Kabupaten Maros membuka kegiatan yang bertujuan agar pelaku usaha di Kabupaten Maros mengerti tentang prosedur dan tahapan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual dan memahami tentang perlindungan kekayaan Intelektual bagi produk – produk yang dihasilkan.

Sosialisasi yang diikuti oleh puluhan orang pelaku usaha di Kabupaten Maros ini menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang hadir selaku narasumber yang membawakan materi mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual, Merek dan Tata Cara Pendaftarannya.

Dalam pemaparan materinya, Kasubbid Pelayanan Ahu dan KI, Andi Haris menyampaikan bahwa   pelaku usaha yang ada di kabupaten Maros dapat mendaftarkan produk – produk hasil karyanya agar tidak diakui oleh orang lain.

“Para pelaku usaha di Kabupaten Maros tidak perlu ragu untuk mendaftarkan hasil –hasil kreatifitasnya, baik itu dalam bentuk hak merek, desain industri, paten hak cipta dan lainnya agar dapat terjaga dari orang – orang yang melakukan duplikasi terhadap hasil kreatifitas para pelaku usah yang ada di Kabupaten Maros,” jelas Andi Haris

Ia juga menjelaskan dengan produk – produk yang sudah memilki sertifikat KI baik itu dalam bentuk hak merek, desain industri, paten hak cipta dan lainnya para pelaku usaha mampu melindungi karya – karya mereka dari orang – orang yang ingin mengambil keuntungan.(Humas)


Cetak   E-mail