20 Terpidana di Sulsel Diusulkan Bebas Usai Lebaran

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkuham) Sulawesi Selatan menerima dan mengajukan remisi atau pemotongan masa penahanan 3.785 narapidana.

Ribuan narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Kabupaten Kota Sulsel mendapatkan remisi pada perayaan Idul fitri 1437 hijriah.

"Benar kami telah menerima dan megajukan remisi kepada narapidana," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kemenkuham Sulsel, Marisidin Siregar kepada Tribun, Minggu (10/06/2018).

Marisidin menjelaskan, narapidana tersebut yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman mayoritas narapidana tindak pidana umum sekitar 3.378 orang.

Mereka akan mendapatkan pengurangan masa penahanan mulai 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari sampai dua bulan. Remisi ini disebut remisi khusus (RK1).

Sementara sisanya 20 orang narapidana. Mereka diusulkan mendapatkan pemotongan hingga bebas.

Itu disebabkan mereka telah berada di ujung masa penahanan sehingga memperoleh remisi hingga langsung bebas.

Adapun pengusulan narapidana mendapatkan remisi paling banyak dari Lapas Kelas 1 Makassar yaitu 464 orang, lalu Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminas 458, Lapas Kelas II Palopo 255.

Kemudian Lapas Takalar 254, Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas II Parapare 227, Lapas Kelas II Sidrap 213, Lapas Kelas II A Watampone 183 dan Lapas kelas II A Bulukumba 169. (San)

 

Sumber : http://makassar.tribunnews.com/2018/06/10/20-terpidana-di-sulsel-diusulkan-bebas-usai-lebaran.


Cetak   E-mail