KANWIL SULSEL VERIFIKASI PENGAJUAN REMISI IDUL FITRI

Makassar. Menjelang hari Raya Idul Fitri, Remisi merupakan hal yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di dalam Rutan  maupun Lapas karena dengan mendapatkan remisi berarti terjadi pemotongan masa tahanan bagi mereka.

Pada hari Raya Idul Fitri tahun ini pula para WBP masih sangat berharap untuk diberikan remisi oleh Pemerintah yang bisa dikatakan sebagai sebuah hadiah istimewa untuk mereka dan keluarganya.

Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, tepatnya pada subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi, saat ini telah dilakukan verifikasi usulan remisi khusus Idul Fitri yang diajukan oleh Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan. Verifikasi yang dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat dan  Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersayarat.

Masriani, Kepala Subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi menyampaikan bahwa saat ini, Ia bersama dengan stafnya tengah melakukan verifikasi terkait usulan remisi Idul Fitri yang di ajukan oleh Rutan dan Lapas. Sampai dengan saat ini baru Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone yang mengajukan usulan remisi melalui Sistem Informasi  Database Pemasyarakatan (SDP).

“Telah dilakukan verifikasi terhadap usulan Lapas Watampone. Ada 7 Usulan berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2018, 6 telah memenuhi syarat dan telah diteruskan ke Ditjen Pemasyarakatan sementara 1 orang dikembalikan karena dokumennya belum lengkap,” terang masriani.

Sementara proses verikasi terhadap usulan remisi Idul Fitri berdasarkan Permenkumham 21 Tahun 2016 saat ini masih dalam proses yang lebih lanjut.

Wawan, Salah seorang staf Registrasi, Informasi dan Komunikasi pada Divisi Pemasyarakatan mengatakan sejauh ini baru Lapas Watampone yang mengusulkan  Remisi Idul Fitri berdasarkan Permenkumham  21 Tahun 2016.

“Ada 93 orang yang diusulkan oleh Lapas Watampone, sampai saat ini baru 54 orang yang telah diverifikasi dan 39  orang yang belum dilakukan verifikasi. Bagi yang sudah dilakukan verifikasi akan diajukan ketahapan sidang TPP,” ujarnya.

Selanjutnya secara terpisah, salah seorang staf Registrasi, Informasi dan Komunikasi, Azhar Hasan menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan verifikasi terhadap remisi susulan tahun pemberian 2015, 2016 dan 2017 pada Lapas Jeneponto, Rutan Makale, Rutan sinjai dan Rutan Sidrap.(Humas)


Cetak   E-mail