Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ambil Bagian Pada Pemusnahan Barang Bukti Miras di Mapolda Sulsel

Bertempat di lapangan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Bapak Imam Suyudi hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Miras, Senin (14/05). Kegiatan ini  dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili diwakili oleh Pelaksana Tugas dan tamu undangan dari beberapa instansi Sulawesi Selatan.

Pemusnahan ini diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Barang – barang yang akan dimusnahkan merupakan hasil operasi jajaran kepolisian yang secara serentak di lakukan masing-masing Polres, sesuai perintah Mabes Polri untuk melakukan kegiatan Cipta Kondisi yang salah satu wujud kegiatannya adalah operasi Miras.

Kombespol Hermawan, S. Ik. Mm selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel dan sekaligus sebagai ketua panitia dalam kegiatan ini mengatakan bahwa operasi Miras ini telah bersinergi dengan seluruh elemen terkait dan kompenen masyarakat lainnya. "Jumlah barang bukti yang disita adalah miras pabrikan sebanyak 123.503 Botol, Miras Oplosan sebanyak 3.000 Liter, dan Miras Tradisional 34.000 Liter dengan pelaku sebanyak 693 orang," ungkapnya.

Kombespol Stephen M. Naphiun, S. Ik, S.H., M.Hum selaku Karoops Polda Sulsel mewakili Kapolda Sulsel mengatakan dalam sambutannya bahwa pengaruh minum keras dapat menimbulkan tindakan kriminal sehingga penggunaannya ke depan akan diminimalisir dan akan di tindak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

"Penegakan hukum dalam penggunaan miras dapat berjalan efektif dengan adanya dukungan masyarakat berupa penyampaian informasi dan dukungan lainnya. Kegiatan seperti ini dilakukan agar generasi mudah kita dapat terbebas dari miras," terang Stephen.(Humas)

Cetak