Pelaksanaan Sidang TPP kepada 10 (Sepuluh) orang Warga Binaan

10 orang sidang tpp 

 

Bantaeng (09/08/2021) Dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan yang terkandung dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Rutan Bantaeng kembali menggelar pelaksanaan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) terhadap 10 (sepuluh) orang warga binaan Rutan Kelas II B Bantaeng. Kamis 09 September 2021 pada pukul 14:30 WITA

 

Sidang TPP tersebut akan diberikan kepada warga binaan dengan keterangan 3 (tiga) orang mendapatkan program asimilasi di rumah, 4 (empat) orang mendapatkan remisi susulan, dan 3 (tiga) orang mendapat hak asimilasi menjadi tamping.

 

Dengan tetap memperhatikan arahan dari Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Bapak Rahnianto saat melakukan MONEV (Monitoring dan Evaluasi) bersama Divisi PAS Kanwil Kumham SulSel beberapa waktu lalu, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, menyatakan bahwa seluruh warga binaan sebelumnya telah melalui proses seleksi yang lebih dari sebelumnya.

 

"Sesuai dengan arahan dan berkaca dari berbagai peristiwa yang terjadi, proses seleksi warga binaan yang menjalani sidang TPP ini telah menjalani syarat dan ketentuan yang berlaku

 

Kontributor : Humas Rutan Bantaeng


Cetak   E-mail