(8 Orang Warga Binaan Jalani Sidang TPP Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021

8 wbp sidang tpp bantaeng 

Bantaeng (01/09/2021) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng kembali mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 08 (Delapan) orang warga binaan yang akan mendapatkan Integrasi berdasarkan Pemermenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Rabu, 01 September 2021, bertempat di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng.

 

Kegiatan yang dimulai pada pukul 14:00 WITA yang juga merupakan petunjuk dan arahan dari Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andi Emil Arsyad bersama dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Amir, dan Kepala Sub Seksi Pengelolaan, H. Abd. Kadir.

 

Sidang TPP yang dilaksanakan 08 (delapan) orang warga binaan terdiri atas 4 orang (empat) pengusulan Asimilasi Rumah, dan 4 (empat) orang pengusulan Pembebasan Bersyarat.

 

"Setelah mendapatkan hak, bagi mereka yang berhasil mendapat hak integrasi bisa membantu pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan tetap berada di rumah, terlebih dalam masa PPKM seperti saat ini" Pesan Emil saat memberikan nasihat kepada seluruh warga binaan yang menjalani sidang.

 

Kontributor : Humas Rutan Bantaeng


Cetak   E-mail