Bantaeng (18/06/2021) Menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-42 Tanggal 16 Juni 2021 Perihal Perintah Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal bersama dengan JFT Perawat Rutan Bantaeng membagikan Vitamin dan Handsanitizer kepada seluruh jajaran serta pembagian APD (Alat Pelindung Diri) ke petugas medis Rutan Bantaeng. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, Jum’at 18 Juni 2021 usai Apel Pagi, merupakan salah satu langkah mencegah penyebaran virus COVID-19 pada Rutan Kelas II B Bantaeng. “Setelah dihimbau untuk tetap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dalam pelaksanaan tugas, kami juga memberikan vitamin, hand sanitizer, dan APD kepada jajaran. Saya berharap semoga langkah pencegahan ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di dalam Rutan Bantaeng ini,” Harap Ince, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng. Disamping pemberian vitamin dan handsanitizer, JFT Perawat Rutan Bantaeng, Arif Zainur Ramlan, menuturkan dengan segera akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan warga binaan mengenai varian terbaru virus corona. “Sosialisasi yang nantinya akan dilakukan nanti akan memuat informasi mengenai gejala virus corona yang kurang umum dan gejala terbaru” Ungkap Arif. JFT Perawat Rutan Bantaeng ini juga mengatakan bahwa jika terdapat pegawai dan warga binaan yang memiliki gelaja-gejala yang telah disebutkan, maka secepatnya melapor ke kami untuk dilakukan swab test dan menjalani isolasi.
Kontributor : Humas Rutan Bantaeng