Antisipasi Penyebaran COVID-19, Rutan Bantaeng Koordinasi dengan Dinkes Kab. Bantaeng

koordinasi dinas kesehatan Bantaeng (18/05/2021) Menindaklanjuti Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 tanggal 17 maret tahun 2021 Tentang Pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan corona virus disease(covid-19) Pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan Dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Nomor : W.23-PL.01.06.01-210 tanggal 15 mei 2021 Tentang Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19 di UPT Pemasyarakatan. Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Perawat Rutan Kelas IIB Bantaeng berkordinasi dengan Dinas Kesehatan (DinKes) untuk memfasilitasi pelaksanaan penyemprotan disinfektan tahap ke dua di Rutan Kelas IIB Bantaeng yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang belum berakhir. Ince muh. Rizal selaku Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng mengatakan kegiatan ini merupakan kontinuitas dari langkah pencegahan penyebaran covid-19 di Rutan Bantaeng. “Kami akan terus melakukan berbagai upaya demi mencegah penyebaran covid-19". Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Emil Arsyad, mengatakan bahwa kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama. "Semua bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak, baik itu pegawai yang bertugas maupun warga binaan sebagai penerima pembinaan. Terkhusus untuk petugas P2U, yang kerap kali menerima barang-barang dari luar kiranya agar selalu mengingatkan pengunjung maupun pegawai yang masuk kedalam Rutan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum melakukan kontak". Terang Emil. Tidak hanya ke petugas, Kasubsi Pelayanan Tahanan ini juga berharap bahwa segala bentuk pemberian dan penerimaan pembinaan di dalam Rutan, alangkah baiknya untuk sellau mengingat dan menerapkan Porotokol Kesehatan. Kontributor : Rutan Bantaeng.


Cetak   E-mail