Rutan Bantaeng Wujudkan Kamar Bebas Asap Rokok

bantaeg bebas asap rokok

Bantaeng - Rumah tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Bantaeng, kini telah mewujudkan kamar bebas asap rokok yang diperuntukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak merokok. Hal ini berdasarkan masukan dari Gubernur Sulsel sewaktu berkunjung ke Bantaeng beberapa waktu lalu.

" Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, saat berkunjung ke Rutan Kelas II B Bantaeng pada tanggal 30 September 2019 lalu menyarankan pemisahan kamar antar WBP yang merokok dan tidak merokok," jelas Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Muhammad Ishak

Untuk saat ini masih terdapat satu ruangan. Kamar tersebut saat ini diisi oleh 13 orang WBP yang terdata sebagi warga binaan yang tidak merokok.

Dengan adanya kamar bebas asap, diharapkan mampu menjadi salah satu cara untuk meningkatkan dan menjaga kesehatan para warga binaan.

" Semoga adanya pemisahan ini jadi salah satu jalan untuk menghindar dari berbagai macam penyakit," kata Ishak.

Kedepan, Ishak berharap agar jajarannya mampu berinovasi . "Semoga bisa terus berpikir kreatif demi menciptakan beberapa hal untuk kesejahteraan warga binaan serta memberikan kontribusi bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," harapnya.(Humas)

Kontributor  : Rutan Bantaeng


Cetak   E-mail