LPKA Parepare Ikuti Teleconference Supervisi Manajemen Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika

Parepare. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-11.PR.01.03 tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 serta Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare mengikuti kegiatan Supervisi Manajemen Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan WBP di Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui media teleconference aplikasi zoom (8/5).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dan diikuti oleh beberapa UPT Pemasyarakatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaksana rehabilitasi narkotika.

LPKA Parepare dalam mengikuti kegiatan tersebut dilaksanakan diruang pendidikan. Hadir mengikuti kegiatan Kepala LPKA Kelas II Parepare Jayadikusumah selaku Pengawas Rehabilitasi Narkotika LPKA Parepare, Murshahid selaku Program Manager Rehabilitasi Narkotika LPKA Parepare, dan Imran Y Said selaku Instruktur Rehabilitasi Narkotika LPKA Parepare, serta 30 orang Residen warga binaan pemasyarakatan peserta Rehabilitasi Narkotika LPKA Parepare.

Menurut Kepala LPKA Kelas II Parepare, Jayadikusumah mengatakan Teleconference tersebut membahas tentang pelaksanaan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan. LPKA Parepare dalam melaksanakan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP berdasar pada keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-985.PK.01.06.04 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan.

“Melalui teleconference ini, LPKA Parepare bersama beberapa Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan lainnya mendiskusikan bersama permasalahan – permasalahan serta kendala – kendala teknis yang dihadapi dalam melaksanakan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP agar dalam pelaksanaannya berjalan tertib dan aman”, ucap Jayadi.

 

Kontributor  : LPKA Parepare

Cetak